Mengenai Saya

Foto saya
Malang, East Java, Indonesia
Uhibbuka Fillah...

Laman

Jumat, 10 Desember 2010

Al – walaa’ wal baraa’


Bismillahirrohmannirrohim
Al – walaa’ wal baraa’
diBuat oleh: Muhammad Faisal, SPd, M, MPd
            Al Walaa’ dan Al Baraa’ termasuk bagian ‘Aqidah Islam. Al Walaa’ maksudnya memberikan rasa cinta dan pembelaan kepada Alloh, Rasul-Nya dan kaum Mukminin/Muslimin. Sedangkan Al Baraa’ maksudnya berlepas diri, memusuhi dan membenci musuh-musuh Alloh.
Keutamaan Al Walaa’ wal Baraa’
            Rasululloh Shallallahu’ Alaihi wa Sallam bersabda: “ Ikatan keimanan yang paling kuat adalah berwala’ karena Alloh, berbara’ karena Alloh. Cinta karena Alloh dan benci karena Alloh “. (HR. Thabrani). Beliau Rasul juga bersabda kembali: “ Ada tiga yang jika ada semuanya (dalam diri seseorang) niscaya ia akan mendapatkan manisnya iman; Alloh dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selain keduanya, cinta kepada seseorang karena Alloh dan benci kembali kepada kekufuran/kekafiran sebagaimana ia tidak suka dilempar ke dalam api “.                  (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh memberikan wala’ kepada kaum Muslimin
            Kita diperintahkan berwala’ kepada kaum muslimin, berikut ini contoh-contohnya:
Berhijrah (pindah) ke negeri kaum muslimin dan meninggalkan negeri kaum musyrikin.
Membantu kaum Muslimin dan menolong mereka baik dengan jiwa, harta maupun lisan dalam hal yang mereka butuhkan baik yang berkaitan dengan dunia maupun agama.


Merasa sakit bila mereka sakit dan merasa gembira bila mereka gembira.
Rasululloh Shallallahu’ Alaihi wa Sallam bersabda: “ Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, menyayangi dan mengasihi adalah seperti sebuah jasad; jika salah satunya sakit, maka yang lain pun ikut merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur “. (HR. Muslim dan Ahmad).
Bersikap tulus (nashiihah) kepada mereka, senang apabila mereka mendapatkan kebaikan, tidak menipu mereka, menghina mereka dan tidak membiarkan mereka dalam kesulitan serta menjagaa darah, harta dan kehormatan mereka.
Rasululloh Shallallahu’ Alaihi wa Sallam bersabda: “ Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh menghinanya, membiarkannya dan menyerahkannya kepada musuh. Cukuplah, seseorang berbuat jahat jika menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim dengan muslim lainnya adalah terpelihara; baik darah, harta maupun kehormatannya “. (HR. Bukhari dan Muslim).
Menghormati mereka, memuliakan mereka dan tidak menjelekkan atau mencela martabat mereka.
Bersama mereka dlm keadaan mudah dan susah, lapang dan sempit.
Inilah bedanya orang mukmin dengan orang munafik. Alloh Subhaanahu’ wa Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik: “ (Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Alloh mereka berkata:               " Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu?" Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Alloh akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan                                      orang-orang yang beriman “. (Terjemah QS. An-Nisaa’: 141).
Mengunjungi mereka, senang bertemu mereka dan berkumpul bersama mereka.
Rasululloh Shallallahu’ Alaihi wa Sallam bersabda: “ Ada seseorang yang mengunjungi saudaranya dikampung lain, maka Alloh mengirimkan seorang malaikat untuk memperhatikannya. Ketika bertemu, malaikat itu bertanya, “ Kemana anda ingin pergi? “ Ia menjawab, “ Kesaudaraku dikampung ini “. Lalu malaikat itu bertanya, “ Apakah ia berhutang budi kepadamu? “ Orang itu menjawab, “ Tidak, hanyasaja saya cinta kepadanya karena Alloh Azza wa Jalla “. Maka malaikat itu berkata, “ Sesungguhnya saya adalah utusan Alloh kepadamu untuk memberitahukan bahwa Alloh cinta kepadamu, sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena-Nya “. (HR. Muslim).


Memuliakan hak mereka, oleh karena itu tidak meminang wanita yang sudah dipinang mereka, membeli barang padahal sudah dibeli oleh mereka, dsb.
Menyayangi orang-orang yang lemah diantara mereka dan memuliakan orang yang sudah tua dikalangan mereka.
Mendo’akan dan memintaakan ampunan untuk mereka.
Alloh Subhaanahu’ wa Ta’ala berfirman: “ Dan mohonkanlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan “. (QS. Muhammad: 19).
Larangan Memberikan Walaa’ (rasa cinta dan pembelaan) kepada orang-orang Kafir.
            Alloh Azza wa Jalla berfirman menjelaskan bahwa tidak mungkin kaum mukminin memberikan wala’ kepada orang-orang Kafir-, “ Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka “.                          (Terjemah QS. Al-Mujaadilah: 22). Mungkin timbul pertanyaan: “ Bukankan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 diterangkan bahwa kita diperbolehkan berbuat baik dan bersikap adil kepada orang Kafir yang tidk memerangi kita?.
            Jawab; Fadhilatush Syaikh Al-Allamah Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Hafidzhahulloh mengatakan, “ Maksud ayat tersebut adalah bahwa kaum Kafir mana saja yang menahan diri; tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir kaum muslimin dari kampung halaman, maka kaum muslimin boleh membalas sikap mereka dengan berbuat baik dan bersikap adil dalam mu’amalah duniawi, namun tidak disertai rasa cinta kepada mereka dengan hatinya, karena Alloh mengatakan, “ (Alloh tidak melarang kamu) untuk berbuat baik dan Berlaku adil kepada mereka “. (Terjemah QS. Al-Mujaadilah: 8). Tidak mengatakan “ (Alloh tidak melarang kamu) untuk memberikan wala’ dan rasa cinta kepada mereka “.
Contoh memberikan walaa’ kepada orang-orang Kafir
            Sebagaimana telah dijelaskan bahwa kita dilarang memberikan wala’ kepada orang-orang kafir, berikut ini contoh-contoh berwala’ kepada mereka:
Tasyabuh (menyerupai) orang-orang Kafir
Yakni dalam hal ciri khas mereka. Kita tidak boleh menirunya, baik berupa kebiasaan, ibadah, akhlak maupun jalan hidup mereka. Termasuk contoh meniru mereka adalah memperingati hari kelahiran, merayakan hari Valenitine dan mengenakan pakaian khusus berwarna hitam ketika ta’ziyah dan berziarah.


Tinggal dinegeri mereka dan tidak mau berpindah ke negeri kaum Muslimin
Oleh karena itu, Alloh Azza wa Jalla menyuruh kaum Muslimin hijrah ke negeri saudaranya ketika mampu, dan melarang tetap terus tinggal disana kecuali jika tidak mampu. Alloh  Subhaanahu’ wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali “. (Terjemah QS. An-Nisaa’: 97). Diperbolehkan juga tinggal di negeri orang-orang Kafir jika bertujuan untuk dakwah (mensyi’arkan Agama Islam).
Bersafar (berpergian) ke negeri kaum Kafir hanya semata-mata untuk bersenang-senang atau tamasya
Fadhilatush Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh berkata: “ Safar ke negeri orang Kafir tidak boleh kecuali jika terpenuhi tiga syarat: Pertama,  Dia memiliki ilmu yang bisa menangkal syubhat (tipu daya pemikiran orang-orang kafir) yang datang, Kedua, Dia memiliki agama yang kuat yang bisa menjaganya dari berbagai syahwat. Ketiga, Dibutuhkan. “ Yakni dibutuhkan untuk pergi ke sana seperti untuk berobat, mempelajari tekhnologi untuk kemajuan kaum Muslimin, berdagang, dsb) “, Demikian juga boleh bersafar ke negeri mereka dengan tujuan Dakwah.
Membantu mereka memerangi kaum Muslimin
Perbuatan ini termasuk pembatal-pembatal keIslaman -Wal ‘iyadz billah-.
Meminta bantuan kepada mereka, mempercayakan urusan kepada mereka dan memberikan mereka (orang-orang Kafir) jabatan yang di sana terdapat rahasia kaum Muslimin serta menjadikan mereka teman akrab dan sebagai anggota musyawarah yang dimintai pendapatnya
Menggunakan Kalender mereka dengan meninggalkan Kalender kaum Muslim
Berpartisipasi dengan orang-orang Kafir dalam upacara mereka atau membantu mereka mengadakannya atau bahkan mengucapkan selamat kepada mereka atau menghadiri acara tersebut
Termasuk contoh dalam hal ini adalah mengucapkan “ Selamat Natal “. Ini adalah Haram. Karena mengucapkan selamat natal sama saja ia tidak mengingkari, bahkan menyetujui upacara tersebut yang mana didalamnya terdapat syirik. Bukankah kita dilarang mengatakan kepada orang yang meminum minuman keras, “ Selamat meminum minuman keras “. Apalagi dalam hal ini yang mana dosanya (yakni syirik) melebihi meminum minuman keras.


Membantu mereka atau menjunjung tinggi peradaban mereka serta kagum dengan akhlak dan kepintaran mereka tanpa melihat kepada keyakian mereka yang rusak dan agama mereka yang batil lagi sesat
Menamai anak dengan nama-nama mereka
Misalnya menamai dengan nama George, Yuli, Petrus, Diana, Suzan, Nadia, dsb. Meninggalkan nama-nama Islami (seperti Abdullah atau Abdurrahman, Mujahidin, Jundi, dsb untuk yang laki-laki sedangkan perempuan seperti Aisyah, Khadijah, Fatimah, dsb) dan nama-nama kaum Muslimin.
Memintakan ampun dan rahmat untuk mereka
Alloh Subhaanahu’ wa Ta’ala berfirman: “ Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Alloh) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam “. (Terjemah QS. At-Taubah: 113). Diharamkannya memberikan wala’ kepada orang-orang Kafir bukanlah berarti diharamkan juga bermua’amalah dengan mereka, mengimpor barang-barang yang didatangkn dari mereka, menggunakan alat-alat buatan mereka, dsb. Bukankan Nabi Shallallahu’ Alaihi wa Sallam pernah menyewa orang Kafir yang bernama Ibnu Quraith untuk menujukkan jalan menuju Madinah dan pernah membeli kambing milik salah satu yang musyrik? “. Ibnu Baththal mengatakan: “ Bermua’amalah dengan orang Kafir adalah boleh kecuali jual beli yang (jelas-jelas –pent) membantu orang-orang Kafir memerangi kaum Muslimin “. Contohnya menjual perlengkapan perang dan persenjataan kepada orang-orang Kafir.
Penggolongan dalam masalah Wala’ dan Bara’
            Dalam masalah wala’ dan bara’, terbagi menjadi tiga golongan: Golongan pertama, Orang-orang yang diberikan kecintaan (wala’) murni tanpa dimusuhi sama sekali. Mereka adalah kaum Mukmin yang bersih dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Golongan kedua, Orang-orang yang dibenci dan dimusuhi murni tanpa ada rasa cinta dan wala’. Mereka adalah kaum Kafir, orang-orang Musyrik, orang-orang Munafik, orang-orang Murtad dan orang-orang atheis dengan berbagai ragamnya, serta orang-orang Liberal/Pluralisme. Lihat QS. An-Nisaa’: 150-151, Golongan ketiga, Orang-orang yang dicintai dari satu sisi dan dibenci dari sisi lain. Mereka adalah kaum Mukmin yang berbuat Maksiat. Mencintai karena iman yang mereka miliki, dan membenci karena maksiatnya yang tingkatannya di bawah Kufur dan Syirik.    Sekian, Semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi umat Islam, Fastabiqul Khairot, Nuun Walqolami’ Wama’a Yasthurun,  Wallohu’ Ta’ala a’lam bish Showab. Washallallaahu’ ala nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahhbihi wa sallam. Wallhamdulillahi Rabbil’ Alamien.