Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, sering ketika kami hadir di masjid
untuk melaksanakan shalat fardhu saat mu'adzin mengumandangkan adzan. Kami tahu
tentang keutamaan menjawab adzan dan berdoa sesudahnya. Namun, ada dalil lain
tentang perintah untuk melaksanakan tahiyatul masjid. Mana yang harus kami
utamakan dalam kondisi seperti ini, antara menjawab adzan dan melaksanakan
shalat tahiyatul masjid?
Pak Agus - Bekasi
___________________________
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat
dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Keutamaan Menjawab Adzan
Benar yang penanyakan utarakan bahwa menjawab
adzan memiliki keutamaan yang luar biasa. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
menjelaskan bahwa siapa yang mendengar suara muadzin, lalu mengikuti apa yang
dibacanya -kecuali pada Hayya ‘Alas Shalah dan Hayya ‘Alal Falah
dengan membaca Laa Haulaa Walaa Quwwata Illaa Billaah-, kemudian
bershalawat atas beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan berdoa
sesudah adzan yang berisi meminta wasilah (tempat tertinggi di surga) untuk
beliau, maka ia berhak mendapat syafa’at beliau pada hari kiamat. (HR. Muslim)
Hanya saja para ulama’ berbeda pendapat (tentang)
hukum menjawab adzan dan mengikuti ucapan mu’adzin. Yang benar –pendapat
kebanyakan ulama- bahwa mengikuti adzan adalah sunnah, tidak wajib. Ini adalah
pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam
kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan azan)
adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama
(sebagaimana) dicertakan oleh At-Thahawi. (Pendapat ini) berbeda dengan
(pendapat) sebagian ulama yang mewajibkannya.”
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aalu Salman
dalam kitabnya Akhtha’ al Mushallin (Kesalahan-kesalahan dalam shalat)
pada pembahasan Kesalahan-kesalahan mu’adzin dan Orang yang Mendengar
Adzan menyebutkan salah satu kesalahan orang yang mendengar adzan adalah
tidak mengikuti apa yang diucapkan mu’adzin dan terkadang-kadang mendahuluinya
dalam sebagian ucapan.
Anjuran Tahiyatul Masjid
Sedangkan tentang tahiyatul Masjid, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam sangat menekankannya. Dari Abu Qatadah radhiyallahu
'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka
janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat
berada di atas mimbar Jum’at pernah memerintahkan kepada Sulaik al-Ghaathafani
untuk bangun mengerjakan shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) karena dia masuk
masjid pada hari Jum’at dan langsung duduk. (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga Jabir radhiyallahu 'anhu,
saat ia datang ke masjid untuk mengambil harga untanya yang dijualnya kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk
shalat dua rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari hadits Abu Dzar
radhiyallahu 'anhu, dia pernah masuk masjid, lalu Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bertanya padanya, “Apakah kamu sudah shalat dua rakaat?”
Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah, laksanakan dua rakaat!”
Dari keempat dalil di atas, bahwa shalat
tahiyatul masjid sangat-sangat dianjurkan sehingga tidak layak untuk sengaja
ditinggalkan.
Antara Menjawab Adzan dan Tahiyatul
Masjid
Bagaimana ketika seseorang masuk masjid sedangkan
mu’adzin melantunkan adzan, mana yang harus kita utamakan?
Ketika seseorang masuk masjid, pada saat mu’adzin
mengumandangkan adzan maka yang terbaik dia tetap berdiri menjawab adzan
setelah itu baru shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) untuk melaksanakan dua
perintah sekaligus. Dan mengamalkan semua hadits lebih baik daripada
mengabaikannya atau mengabaikan sebagiannya, (sebagimana yang disebutkan
Syaikh Abu Ubaida Aalu Salman dalam Akhtha’ al-Mushallin).
Hukum Melaksanakan Tahiyatul Masjid Saat
Adzan Dikumandangkan
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan suguhkan
fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah. Beliau
pernah mendapat pertanyaan serupa yang disampaikan kepada Idarah al-Buhuts
al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ no. 513, tanggal: 5/2/1407, “Apabila ada seseorang
masuk masjid saat mu’adzin mengumandangkan adzan, maka ia boleh memilih. Jika
mau, dia shalat tahiyatul masjid saat adzan. Dan jika berkehendak lain,
menjawab (adan) mu’adzin. Dan yang paling utama, dia menajwab (adzan) mu’adzin
lalu shalat. Dengan itu ia mendapatkan dua kesempatan melaksanakan dua ibadah
dan memperoleh dua pahala.
Kesimpulan
Melaksanakan shalat tahiyatul masjid saat adzan
dikumandangkan boleh-boleh saja. Karena menjawab adzan bukan wajib, sebagaimana
yang sudah dijelaskan di atas. Hanya saja kalau dia sempatkan menjawab adzan
dahulu, lalu kemudian melaksanakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat maka itu
yang terbaik sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah.
Dan juga, melaksanakan shalat saat adzan dikumandangkan maka akan
mengurangi kekhusyu'an dan ketenangan, karena umumnya masjid-masjid di
masyrakat kita menggunakan pengeras suaran untuk adzan sehingga orang
yang shalat akan terganggu. Wallahu Ta'ala a'lam.