oleh Macan Asia Santri
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS al-Mâidah : 8)
Makna ayat di atas sebagaimana di
dalam Zâdul Masîr adalah :
كونوا قوامين لله بالحق ولا يحملنَّكم
بغض قوم على ترك العدل { اعدلوا } في الولي والعدو { هو أقرب للتقوى } ، أي إِلى التقوى
. والمعنى : أقرب إِلى أن تكونوا متقين وقيل : هو أقرب إِلى اتقاء النار .
Artinya:
“Hendaklah kalian menjadi orang yang
menegakkan kebenaran karena Alloh, dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum
benar-benar menjadikanmu meninggalkan keadilan. Berbuat adillah baik terhadap
orang yang dikasihi maupun terhadap musuh. Karena perbuatan ini lebih dekat
kepada ketakwaan. Yaitu menjadikanmu dekat sebagai sebutan muttaqîn
(orang-orang yang bertakwa). Pendapat lain menyatakan bahwa perbuatan ini lebih
dekat kepada perlindungan dari api neraka.”
Berbuat adil, tidak hanya terhadap
muslim saja. Kepada orang kafir pun kita tetap harus berbuat adil. Oleh karena
itu, kita wajib bersikap adil dan obyektif dengan peristiwa penistaan di Fan
Book yang akhirnya berakhir dengan ditutupnya akun tersebut.
Kita patut mengapresiasi sikap
Facebook yang akhirnya menutup Fan Page tersebut, walaupun bisa dikatakan sudah
terlambat karena protes jutaan ummat Islam yang disertai dengan berbagai
“ancaman” telah menghujam bertubi-tubi. Sehingga –diyakini maupun tidak
diyakini-, protes ummat Islam ini turut memberikan efek dan pengaruh bagi
kebijakan Facebook, dan semoga bisa menjadi pelajaran bagi mereka untuk ke
depannya.
Flash Back, Mencermati kembali hukum
asal FB
FB sendiri, sebagaimana situs
jejaring sosial dan media internet lainnya, adalah seperti pedang bermata dua.
Sebagaimana dikatakan oleh mantan Ketua Lajnah Fatwa al-Azhar asy-Syarîf,
Syaikh ‘Abdul Hamîd al-Athrasy :
لم أحرم الفيس بوك، وإنما كل الذي قلت
به إن الإنترنت والتلفاز هما سلاح ذو حدين، شأنه شأن سكين المطبخ الذي يمكن
استخدامه في منفعة أو استخدامه في إيذاء النفس والغير
Artinya:
“Saya tidak mengharamkan Facebook.
Namun semua yang pernah kuucapkan adalah, sesungguhnya internet dan televisi,
keduanya itu bagai pedang bermata dua. Sama seperti pisau dapur yang bisa
dipergunakan sesuai dengan kegunaannya atau malah digunakan untuk menyakiti
diri sendiri atau orang lain.”
Facebook adalah situs jejaring
sosial, yang di dalamnya berhimpun antara muslim dan kafir, antara orang yang
shalih dan thalih, orang yang baik dan jahat. Maka apabila digunakan
oleh orang-orang baik maka dapat bermaslahat fungsinya, dan apabila digunakan
oleh orang jahat, akan bermadharat jadinya.
Situs al-Islâm Su`âl wa Jawâb
(islam-qa.com), ketika ditanya bagaimana hukum berpartisipasi dan menjadi
anggota Facebook, memberikan detail jawaban yang bagus. Berikut ini inti
jawabannya :
Pertama, situs Facebook ini didirikan oleh Mark Zuckenburg, salah
seorang mahasiswa Universitas Harvard di Amerika Serikat, pada awal tahun 2004.
Pada saat itu penggunaannya hanya terbatas hanya bagi mahasiswa Universitas
Harvard saja. Kemudian jaringannya diperluas mencakup universitas-universitas
lainnya di kota Boston. Pada akhirnya meluas sampai dunia internasional pada akhir
tahun 2006.
Tujuan didirikannya situs ini adalah
bertujuan untuk saling mengenal dan membangun hubungan sosial, dan situs ini
bisa dianggap sebagai situs jejaring sosial paling penting di internet.
Penggunanya pun mencapai puluhan juta dan terus meningkat secara drastis. Situs
ini juga diterima secara luas di dunia Arab dan Islam dan menyediakan lebih
dari 40 bahasa, pengelolanya pun senantiasa terus berupaya menambah bahasa
lain.
Kedua, dunia Facebook ini adalah dunia tempat tulis menulis dan
tempat berbincang-bincang (chatting), yang di dalamnya terdapat perbuatan dosa
yang besar namun juga terkandung manfaat bagi orang lain, hanya saja situs ini
memiliki ciri khas yang berbeda dengan situs lainnya dalam beberapa hal,
diantaranya :
- Menyediakan informasi pribadi seseorang secara terperinci. Hal ini dapat berdampak negatif, seperti :
- Dapat menyebabkan bangkitnya kembali hubungan masa lalu diantara pasangan, yang menyebabkan hubungan tersebut terjalin kembali sehingga berdampak terhadap perselingkuhan dan perceraian. Sebuah tim dari “Pusat Penelitian Sosial dan Kriminolog Nasional” di Mesir telah melakukan sebuah studi seputar situs Facebook selama beberapa pekan, dan menyimpulkan dari hasil studi ini berupa dampak negatif, diantaranya adanya pengguna situs ini yang hubungan cinta lama mereka bersemi kembali, sehingga menyebabkan keretakan pada rumah tangga dan merusak tatanan rumah tangga Islami.
- Perekrutan sebagian pengguna situs sebagai anggota intelijen asing dengan memperhatikan biodata mereka, keadaan ekonomi dan pekerjaan mereka, yang direkrut untuk menjadi mata-mata. Beberapa media asing telah mengungkapkan eksistensi jaringan mata-mata Yahudi yang merekrut para pemuda Arab dan Muslim untuk menjadi mata-mata kepentingan mereka. Dalam situs al-Muhîth (25 Jumâdil Ûlâ 1431) mengutip sebuah surat kabar Perancis tentang berita eksplotasi Yahudi terhadap situs Facebook untuk merekrut agen-agen mata-mata mereka.
Gerald Noire, seorang proffesor di
Fakultas Psikologi Universitas “Provence” Perancis, dan penulis buku “Bahaya
Internet” mengatakan :
“Sesungguhnya jaringan ini telah
terdeteksi secara spesifik pada bulan-bulan Mei 2001, yang merupakan kelompok
jaringan yang dipimpin oleh ahli-ahli spesialis psikolog Israil yang merekrut
dan menarik para pemuda negara ketiga, terutama penduduk negara konflik
Arab-Israil, disamping Amerika Selatan.”
Memang upaya rekrutmen ini terjadi
sebelum dibentuknya facebook, namun aktivitas rekrutmen ini semakin meningkat
semenjak munculnya situs ini dan situs yang serupa terhadap para pemuda untuk
dijadikan agen dengan memperhatikan biodata mereka dan melalui kontak chatting
dengan mereka.
4. Pencurian akun/rekening bank dan
penipuan dengan menggunakan pemalsuan identitas.
Penyebaran situs yang meluas,
menjadikannya sebagai situs chatting global, yang menghimpun semua jenis
orang dari berbagai belahan dunia.
Perbincangan (chatting)
langsung seperti ini menyimpan beberapa kerusakan, diantaranya :
1. Membuang-buang waktu yang berharga dengan hal-hal yang tidak
berguna, seperti hanya berbincang-bincang dan berkenalan belaka. Hendaknya
seorang muslim yang berakal mau memperhatikan usianya yang terbatas, dan
dirinya tidak kekal di dunia ini. Ia akan menjumpai Rabb-nya Ta’ala dan akan
ditanyai tentang usia mudanya dihabiskan untuk apa? Dan umurnya digunakan untuk
apa? Hendaknya muslim yang berakal mau memperhatikan bagaimana pendahulu
(salaf) umat ini memperhatikan waktu dan umurnya.
Inilah Ibnu Aqil al-Hanbalî yang
menceritakan tentang diri beliau :
إنِّي لا يحل لي أن أضيع ساعة من عمري
، حتى إذا تعطل لساني عن مذاكرة ومناظرة ، وبصري عن مطالعة : أعملت فكري في حال
راحتي وأنا مستطرح ، فلا أنهض إلا وقد خطر لي ما أسطره ، وإني لأجد من حرصي
على العلم وأنا في عشر الثمانين أشد مما كنت أجده وأنا ابن عشرين
Artinya:
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan
diriku menyia-nyiakan sedetikpun dari umurku, bahkan sekalipun lisanku
terganggu dari berdisuksi dan berdialog (dalam hal ilmu), serta mataku
terganggu dari membaca, aku akan tetap menggunakan fikiranku dikala istirahatku
dengan tubuh terbaring. Aku tidak mampu bangun kecuali terpikir padaku.
Sungguh, aku benar-benar mendapatiku dalam usia 80-an ini lebih bersemangat
menuntut ilmu daripada diriku ketika masih pemuda berusia 20-an”
(Dinukil oleh Ibnul Jauzî dalam
kitabnya al-Muntazham IX/214)
2. Membangun hubungan yang buruk diantara pria dan wanita, yang
dapat menyebabkan rusaknya tatanan keluarga/rumah tangga. Sebagaimana di dalam
studi “Pusat Nasional” tadi bahwa penyebab setiap lima kejadian perceraian di
Mesir yang disebabkan oleh adanya hubungan perselingkungan dengan fihak ketiga
melalui jalur internet, yaitu melalui Facebook.
- Tidaklah dipungkiri bahwa ada manfaat dari situs ini oleh sebagian orang-orang intelek yang antusias di dalam menyebarkan kebaikan. Alangkah lebih baik lagi apabila mereka menggunakan media informasi dan komunikasi modern seperti internet, ponsel dan channel satelit, masuk ke dalamnya untuk berkhidmah bagi agamanya, berdakwah menyeru kepada Rabb-nya, terutama aktivitas kolektif, inilah setidak-tidaknya upaya untuk dapat mencegah dari jatuh kepada fitnah dunia internet. Diantara manfaat situs ini adalah :
a. Adanya page khusus bagi para
ulama dan du’at, yang memberikan nasehat bagi manusia dan menjawab
pertanyaan-pertanyaan mereka, terutama bagi anggota grup tersebut. Anggota grup
tersebut dapat mengambil manfaat ketika mayoritas anggotanya berkumpul di dalam
grup ini untuk berkirim pesan grup, membuka topik untuk didiskusikan dan
menambahkan klip-klip video yang bermanfaat.
b. Mengkonter dan memperingatkan
pengguna situs atas manipulasi informasi dan berita peristiwa dunia Islam,
memberikan bantuan terhadap negeri yang tertindas, atau menutup situs atau
halaman pribadi.
c. Menyebarkan buku-buku dan artikel
serta fatwa-fatwa yang bermanfaat di antara anggota situs tersebut.
d. Saling berkomunikasi antar
sahabat dan karib kerabat terutama yang terpisah jauh negaranya. Saling
berhubungan memberikan dampak yang baik untuk menjaga tatanan syar’iyah dan
akhlak yang mulia.
2. Adapun bagaimana hukum syar’i mendaftar di situs Facebook,
maka tergantung maksud dan tujuan orang tersebut. Apabila yang masuk adalah
dari kalangan ahli ilmu dan penuntut ilmu, atau komunitas dakwah maka hukumnya
boleh dan bahkan baik, terlebih apabila ada kesempatan bagi mereka untuk
memberikan manfaat bagi orang lain. Adapun jika yang masuk ke dalamnya adalah
orang-orang yang rusak, atau yang tidak aman dari fitnah atau yang mudah
terpengaruh, terutama dari para remaja pria dan gadis remaja, maka tidak boleh
masuk ke dalamnya.
Kesimpulannya :
barangsiapa yang tidak mampu
mengendalikan dirinya di dunia Facebook atau semisalnya, maka hendaknya ia
menahan diri darinya.
Dan boleh bagi orang yang berjalan
menurut kaidah syariah di dalam menjaga dirinya, tidak mudah terpengaruh oleh
terpaan hawa nafsu dan syahwat, dan ia masuk kedalamnya dalam rangka untuk
memberikan faidah dan mengambil manfaat.
Demikianlah inti sari jawaban situs al-Islâm
Su`âl wa Jawâb. Jawaban ini juga selaras dengan jawaban lugas DR. Muhammad
Syak’ah, anggota Perhimpunan Riset Islam (Majma’ al-Buhûts al-Islâmî)
yang menyatakan -->bahwa Facebook hukumnya kembali kepada sisi kebenaran
dan faidahnya, serta sisi kerusakan dan bahayanya. Beliau mengatakan :
“الموقع إذا كان به نفع فلا بأس به،
وإذا كان به ضرر فيبنغي القضاء عليه”
Artinya:
“Sebuah situs itu, jika (lebih
banyak) bermanfaat maka boleh hukumnya, namun jika (lebih banyak) bahayanya,
maka selayaknya situs itu dihapuskan”