Mengenai Saya

Foto saya
Malang, East Java, Indonesia
Uhibbuka Fillah...

Laman

Selasa, 28 Desember 2010

== Zakat itu…==


TAHUKAH ANDA...
SEBAGIAN DARI HARTA YANG KINI BERADA DI TANGAN ANDA ADALAH MILIK ORANG LAIN ?

Zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu perintah agama. Begitu pentingnya zakat sehingga dalam rukun Islam mendapat urutan ke tiga setelah syahadat dam shalat. Bahkan shalat dan zakat, hampir senantiasa disandingkan  dalam setiap ayat Al-Qur'an. Sebab keduanya saling mengisi terutama dalam membangun struktur sosial kemasyarakatan yang sehat dan seimbang : Shalat membentuk keshalihan pribadi, zakat membangun keshalihan sosial.
Pengelolaan Zakat secara tertib dan profesional telah dimulai sejak masa Umar bin Khattab dan diperkuat lagi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Di Kedua masa tersebut, zakat dikelola oleh Baitulmaal (Semacam Badan/Lembaga Amil Zakat di masa kini). Lembaga ini telah sungguh-sungguh memerankan fungsi yang sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan. Alokasi dana Zakat selain dapat diperuntukkan membiayai kebutuhan konsumtif, dapat pula dikelola untuk sektor-sektor produktif rakyat, seperti Ekonomi dan Pendidikan. Namun sayang, seiring berjalannya waktu kesadaran terhadap optimalisasi zakat semakin berkurang. Dari perspektif ibadah, sebenarnya zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, disamping shalat, puasa, atau haji.


 Dari perspektif lain, zakat sebenarnya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif : dari ummat oleh ummat dan untuk ummat.
MARI TUNAIKAN ZAKAT!

Zakat Profesi
Zakat Profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud pegawai negeri atau swasta dll. Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kg beras (Senilai 2.080.000, beras Rp.4000,-/kg) wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% begitu menerimanya.
Dimisalkan:
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp.6.000.000,- dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp.3.000.000,- untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp.1.000.000,- membayar cicilan rumah sebesar Rp.750.000,- bayar telepon dan listrik 500.000,-
Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak Ahmad adalah sebagai berikut:
Penghitungan Rp.6.000.000,- x 2,5%= Rp.150.000,-

Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%

Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri oleh setiap individu. Besarnya dalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.
Waktu Pembayaran


1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Membolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah  dari waktu wajib tersebut.

Fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) untuk berpuasa. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari-hari.
Dimisalkan:
Seseorang yang sudah lansia dan tidak mampu untuk berpuasa, maka dia menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Zakat Emas/Perak
Emas/perak simpanan yang telah dimiliki selama 1 (satu) tahun, nilainya minimal 85 gr emas/595 gr perak wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %
Dimisalkan :
Seseorang mempunyai emas sebanyak 150 gr. Yang biasa dipakai sebanyak 40 gr. Sisanya disimpan. Asumsi emas 1 gr = Rp.100.000,- Zakat yang harus dikeluarkan adalah 150-40=90 gr.
Jadi zakatnya = 90 x 100.000 x 2,5% = Rp.225.000

Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh : Bangunan atau kendaraan yang disewakan.
Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilan sedangkan modal tidak dapat dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.


Dimisalkan :
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga Rp.200.000,-/rumah.  Setiap bulannya Hj.Azmi mengeluarkan Rp.500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Apakah Hj.Azmi termasuk yang wajib membayar zakat? berapa zakatnya?
The answer is :
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai 520 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj.Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x Rp.200.000,- = Rp.4.000.000,-
Jadi zakatnya : Rp.4.000.000 x 5% = Rp.200.000, -

Zakat Perdagangan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah kisah diriwayatkan : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR.Abu Daud)
Ketentuan:
(1). Usaha telah berjalan 1 tahun (Haul)
(2). Obyek zakat minimal senilai 85 gr emas, tidak termasuk asset tetap misalnya gedung, tanah, dll
(3). Besarnya zakat 2,5 %
(4). dapat dibayar dengan uang atau barang.
(5). Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%


Dimisalkan:
Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki modal sebanyak Rp.6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar  Rp.150.000,- dari toko yang ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2009 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang Rp.3000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp.3.100.000,-
Zakat Ibu Azizah :
Modal yang dimiliki Rp.6.000.000,-
Keuntungan setiap hari Rp.150.000,- selama 1 tahun = 150.000x365 = 54.750.000,-
Piutang sejumlah Rp. 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp. 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah :
(Modal + Untung + Piutang) - (Hutang)x 2,5%
Jadi, zakatnya = (6.000.000 + 54.750.000 + 3.000.000)- (3.100.000) x 2,5% = Rp.1.516.250

Istilah-Istilah
Nishab zakat
Kadar atau jumlah minimal pada harta wajib zakat dimana jika kurang dari batas minimalnya tidak terkena kewajiban zakat. Nishab zakat berbeda-beda tergantung jenis dan spesifikasi harta.
Melewati Haul
Harta wajib zakat dengan nilai/kadar mencapai nishab dan melewati masa 12 bulan (baik masehi atau hiriyah). Awal penentuan batas haul adalah saat dimana harta mencapai nishab. Tidak ada syarat haul pada harta pertanian, barang tambang, dan rikaz/harta karun, serta luqathah/barang temuan.
Kadar Zakat


Kadar atau nilai nominal yang wajib dikeluarkan dari harta yang sudah wajib zakat jika sudah terpenuhi nishab dan haul.
Sepuluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat pertanian non-irigasi.
Dua Puluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat tertentu (harta karun, barang tambang, dan barang temuan).
Dua Setengah Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat (emas, perak, uang tabungan, saham, perniagaan).

Muzakki
Orang atau lembaga yang sudah wajib mengeluarkan zakat atas kekayaan harta tertentu, dengan syarat muslim, tidak ada syarat aqil-baligh menurut jumhur ulama (sebagian ulama lainnya mensyaratkan aqil-baligh).

Mustahiq Zakat
Adalah kelompok orang tertentu yang berhak mendapatkan harta zakat. Mereka adalah 8 jenis: fakir, miskin, amil, muallaf, pembebasan budak, gharim/pailit, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Shadaqah
Adalah sesuatu yang diberikan kepada orang fakir-miskin sebagai sebuah bantuan suka-rela, karena ingin mendapatkan ganjaran dari Allah.
Amil



Adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurusi, dan membagikan harta zakat kepada mustahiqnya
Dari Ali ibn Abi Thalib, Rasulullah bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas. Dan engkau tidak memiliki kewajiban zakat apapun, kecuali jika harta tersebut telah melewati masa haul (1 tahun). (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Baihaqi, hadits hasan. Imam Daraquthni, Bukhari, Nawawi menshahihkannya, Al-Hafidz menghasankannya).
Keterangan:
1. Nishab perak = 200 dirham = 595 gram perak.
2. Nishab emas = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
3. Nishab uang = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
4. Satu dirham = 2,975 gram perak.
5. Satu dinar = 4,25 gram emas murni.
6. Satu dinar = 10 dirham.
Contoh lainnya :
Perhitungan Zakat Tabungan
Simpanan/deposito sebanyak Rp. 20.000.000,- telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misal, nishobnya Rp. 12.750.000,- atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp. 150.000,-/gram
Maka, Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak : 2,5% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 500.000,-
Jenis perusahaan yang wajib zakat :
Perusahaan yang menghasilkan produk tertentu (product/commudity), perusahaan jasa seperti lawyer, akuntan, dll. Perusahaan keuangan seperti bank, asuransi, reksadana, money changer, dll.
Contoh :


Sebuah perusahaan mebel pada tutup buku per januari 2005 memiliki keadaan sebagai berikut :
1.Stok mebel 5 set seharga          Rp. 10.000.000
2.Uang tunai/bank                        Rp. 15.000.000
3.Piutang                                        Rp.    2.000.000
Jumlah                                            Rp. 27.000.000
Utang                                               Rp.  7.000.000
Saldo                                                Rp. 20.000.000
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan : Rp. 20.000.000,- x 2,5% = Rp. 500.000,-


http://www.facebook.com/notes/renungan-n-kisah-inspiratif/-zakat-itu/10150107619196042