Besok hari adalah hari Jum'at yang dimulai dari
tenggelamnya matahari di kamis sore ini. Hari yang penuh kemuliaan dan
diagungkan di dalam Islam. Tahukah kita apa saja yang terdapat di dalamnya?
Berikut ini beberapa keutamaan yang terdapat di dalam hari Jum'at.
Hari jum’at adalah sayyidul ayyaam
(pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu
wa Ta'ala. Pada hari itu terdapat lima kejadian yang besar, yaitu
diciptakannya Adam, diturunkannya ke bumi, dan diwafatkannya, pada hari itu
terdapat satu waktu mustajabah untuk berdoa yang pasti dikabulkan, dan pada
hari Jum’at pula kiamat akan terjadi. Oleh karenanya, pada hari tersebut para
malaikat, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan merasa khawatir di hari
Jum’at (akan terjadi kiamat).
Hari jum’at adalah sayyidul ayyaam
(pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
Ringkasnya, hari Jum’at memiliki
keutamaan yang tidak dimiliki hari lain. Kedudukannya di bandingkan dengan hari
lain, seperti bulan Ramadlan terhadap bulan yang lain dan waktu ijabah doa pada
hari itu sebagaimana lailatul qadar pada bulan Ramadlan.
Hari Jum’at menjadi cermin bagi kualitas amal
sepekan seorang hamba, sebagaimana Ramadlan yang menjadi cerminan amal
setahunnya. Jika amalnya pada hari Jum’at tersebut baik, seolah-olah
menggambarkan amalnya pada pekan tersebut juga baik. Sebagimana Ramadlan, jika
ibadah di dalamnya baik, baik pula amalnya pada tahun tersebut, begitu juga
sebaliknya.
Jika amalnya pada hari Jum’at tersebut
baik, seolah-olah menggambarkan amalnya pada pekan tersebut juga baik.
Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat ibadah
yang wajib dan sunnah yang tak diperoleh di selainnya. Di antaranya shalat
Jum’at, bersuci dan memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki ketika
menghadiri jum’atan, membaca surat Al Kahfi, bershalawat untuk Rasulullah, dan
amal-amal shalih lainnya.
Karenanya, seorang hamba hendaknya menjadikan
hari Jum’at sebagai hari ibadah dan meliburkan diri dari kegiatan duniawi,
bukan hari Ahad yang menjadi hari ibadah orang Nashrani.
Karenanya, seorang hamba hendaknya
menjadikan hari Jum’at sebagai hari ibadah dan meliburkan diri dari kegiatan
duniawi,
bukan hari Ahad yang menjadi hari
ibadah orang Nashrani.
Di hari Jum’at ada penghapusan dosa
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya,
dari Salman dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bertanya kepadaku, “apakah kamu tahu hari Jum’at itu?” aku menjawab, “hari
Jum’at adalah hari Allah mengumpulkan Nabi Adam.” Beliau menjawab,
لَكِنِّي
أَدْرِي مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ لَا يَتَطَهَّرُ الرَّجُلُ فَيُحْسِنُ طُهُورَهُ
ثُمَّ يَأْتِي الْجُمُعَةَ فَيُنْصِتُ حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ صَلَاتَهُ
إِلَّا كَانَ كَفَّارَةً لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ
مَا اجْتُنِبَتْ الْمَقْتَلَةُ
“Tapi aku mengetahui apa hari jum’at itu.
Tidaklah seseorang menyempurnakan bersucinya, lalu mendatangi shalat Jum’at,
kemudian diam hingga imam selesai melaksanakan shalatnya, melainkan akan
menjadi penghapus dosa antara Jum’at itu dengan Jum’at setelahnya, jika dia
menjauhi dosa besar.”
. . . kemudian diam hingga imam
selesai melaksanakan shalatnya, melainkan akan menjadi penghapus dosa antara
Jum’at itu dengan Jum’at setelahnya, jika dia menjauhi dosa besar.”
Masih dalam Al Musnad, dari Atha' al
Khurasani, dari Nubaisyah al Hudzaliy bahwa dia meriwayatkan dari Rauslullah shallallahu
'alaihi wasallam, "Bahwasanya jika seorang muslim mandi pada hari
Jum'at, lalu datang ke masjid dan tidak menyakiti seseorang; dan jika dia
mendapati imam belum datang di masjid, dia shalat hingga imam datang; dan jika
ia mendapati imam telah datang, dia duduk mendengarkan khutbah, tidak berbicara
hingga imam selesai melaksanakan khutbah dan shalatnya. Maka (balasannya)
adalah akan diampuni semua dosa-dosanya pada Jum'at tersebut atau akan menjadi
penebus dosa Jum'at sesudahnya."
Dari Abu Darda', Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ
عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ
أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى
يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu
memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya. Kemudian
berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan
tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu
hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at."
(HR. Ahmad dalam Musnadnya)
Dalam Shahih Al Bukhari, dari Salman radliyallah
'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَا
يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ
وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا
يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا
تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الْأُخْرَى
“Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at
dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau mengoleskan minyak
wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak
memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan
shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan dengan seksama
ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi)
antara jum’at tersebut dan jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)
bahwa pengampunan dosa dari satu Jum'at
ke Jum'at berikutnya memiliki syarat. Yaitu dengan melaksanakan amalan-amalan
yang disebutkan dalam hadits, antara lain mandi, . . .
*Keterangan: bahwa pengampunan
dosa dari satu Jum'at ke Jum'at berikutnya memiliki syarat. Yaitu dengan
melaksanakan amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits, antara lain mandi,
membersihkan diri, memakai minyak atau wewangian, memakai pakaian terbagus,
berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi dan memisahkan antara dua
orang yang duduk bersebelahan, tidak menyakitinya, shalat nafilah, tidak bicara
dan tidak melakukan sesuatu yang sia-sia selama khutbah hingga selesai shalat.
Dan masih ada satu syarat lagi, yaitu selama dia tidak melakukan dosa besar di
hari itu.