Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam
lalu bertanya: "Ya Rasulullah! Sedekah manakah yang paling besar
pahalanya!."
Nabi
Shalallahu 'Alaihi Wa sallam menjawab:
"Sedekah yang engkau berikan,
sedangkan engkau pada waktu itu masih sehat dan sebenarnya engkau bakhil
(merasa sayang untuk menyumbangkan harta), karena engkau takut menjadi fakir
dan berangan-angan menjadi lebih kaya lagi. Maka janganlah engkau
melambat-lambatkan sedekah sehingga apabila roh sampai dikerongkongan lalu
ketika itu engkau berkata: "Untuk si fulan ini sekian, si fulan ini
sekian.Dan sebenarnya harta engkau pada ketika itu memang akan berpindah milik
kepada orang lain."
- (HR. BUkhari dan Muslim).
Mengeluarkan harta untuk
sumbangan adalah perkara yang sangat sulit untuk seseorang, melainkan kalau
pengeluaran harta itu dalam bentuk kewajiban seperti zakat atau dalam bentuk
kesadaran yang mendalam sehingga penyumbang merasakan bahwa harta yang disumbangkan
itu adalah sebagai simpanan yang kekal yang akan diberikan ganjaran yang
berlipat ganda pada hari kiamat nanti.
Banyak orang yang kaya, tetapi
ada kalangan mereka yang tidak mau menyumbang. Dia takut menjadi fakir
atau simpanan hartanya berkurang, sehingga ia senantiasa berusaha untuk
menambah kekayaan yang sudah ada.
Ketika hati sangat terpaut dengan
harta dan sangat mencintainya, maka itulah waktu yang paling baik untuk ia
menyumbang. Saat dimana ia akan berhadapan dengan godaan syetan dan hawa nafsu
yang selalu menakutinya terjerumus ke jurang kefakiran. Maka siapa yang mampu
melawan hawa nafsunya pada saat itu berarti ia telah meraih kejayaan yang
sangat besar.
Lain halnya dengan seseorang yang
sedang sakit keras, ketika nyawa dirasakan sudah tidak lama lagi akan terpisah
dari badan, tanda-tanda kematian pun dirasakan semakin dekat dari masa ke masa.
Saat dimana putuslah harapannya untuk memiliki atau menguasai harta lebih lama
lagi, maka mudah baginya berkata: "Harta ini untuk si fulan, harta itu
untuk si fulan."
Padahal masa sudah terlambat dan
wasiat yang boleh diluluskan oleh Syara' pada waktu itu tidak boleh lebih dari
sepertiga harta yang ditinggalkannya.
Syukurlah kalau ahli waris
yang mewarisi harta itu mengerti membuat sedekah jariah sebagai amal shaleh
yang dikirim ke alam kubur dari masa ke masa. Kalau mereka tidak berbuat
demikian atau sebaliknya malah digunakan untuk berbuat kemaksiatan, maka si
mayitlah yang menanggung letih mencari harta dengan membanting tulang dan
memeras keringat pada waktu hidupnya dahulu dan dia pula yang akan dihisab di
hadapan Allah Ta'ala. sedangkan ahli warisnya bersenang-senang hati mewarisi
harta yang telah ditinggalkan oleh orang tua mereka dengan cuma-cuma saja.