Kali ini saya perlu menjelaskan
lebih jauh tentang poligami,
Karena ada di antara kita sahabat
yang anti poligami,
dan ada juga sahabat yang mendukung
dengan sangat
Sahabat yang anti poligami...
Mereka telah membenci poligami
dengan membabi buta.
Padahal poligami adalah salah satu
syariat Allah.
Membenci poligami berarti membenci
salah satu aturan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak
ridlo dengan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak
ridlo dengan Islam.
Membenci aturan Allah berarti tidak
ridlo dengan Rasulullah.
Padahal Surga dimasuki orang ridlo
kepada Allah dan diridloi oleh Allah.
”Balasan mereka di sisi Tuhan mereka
ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha
kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada
Tuhannya.” (QS Al Bayyinah : 8)
Sebagai seorang muslim kita harus
ridlo Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi
dan rasul (‘radhiitu billahi robban wa bil Islami diinan wa bi Muhammadin
nabiyyan’ wa rasuulan)
Sahabat yang mendukung poligami
dengan sangat...
Mereka berkampanye tentang poligami.
Mereka menganggap berpoligami adalah
kemuliaan.
Bahkan sebagian mengukur kebaikan
agama seseorang,
adalah bila dia berpoligami dan mau
dipoligami.
Karena mereka menganggap poligami
adalah sunnah Rasul yang harus diikuti.
Lalu bagaimana melihat poligami
dengan bil-hikmah ?
Poligami adalah bagian dari aturan
Allah,
Poligami adalah salah satu solusi
yang diberikan oleh Allah.
Tetapi dalam pelaksanaannya harus
dengan syarat yang telah ditentukan.
Dan tidak gampang untuk setiap orang
bisa melaksanakannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
”Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa,
4:3)
Pada saat ayat tersebut turun...
Poligami sudah menjadi budaya
masyarakat saat itu.
Bahkan memiliki isteri dan selir
lebih dari empat.
Dengan ayat ini Allah membatasi
hanya empat isteri saja.
Itupun dengan bil-hikmah Allah
menawarkan ...
Bagi orang yang takut tidak berlaku
adil ...
Maka hendaknya menikah dengan
seorang isteri saja.
Ayat tersebut bukan memotivasi dan
mengapresiasi poligami.
Ayat tersebut adalah cara Allah
mengajak hidup berkeluarga secara adil.
Seperti proses Allah mengharamkan
khomer...
Yang sudah menjadi bagian dari
budaya saat itu.
Allah tidak langsung
mengharamkannya.Demikian juga dengan poligami.
Para sahabat disuruh memilih yang
terbaik buat mereka
Jadi hukum poligami adalah mubah
(boleh) dengan syarat.
Dan syaratnya adalah orang
tersebut yakin dapat berlaku adil.
Bila syarat tidak bisa dipenuhi...
maka berubah menjadi makruh (dibenci)
atau haram (dilarang).
Orang yang menambah isteri berarti
menambah amanah,
Menambah tanggung jawab, beban dan
ujian.
Dan bila memahami makna hidup adalah
ujian...
Maka jangan sekali-kali meminta
diuji atau minta amanah.
Seperti halnya meminta jabatan.
Kecuali diberi amanah.
Dan langit, bumi dan gunung pun
enggan memikul amanah...
kecuali manusia yanga mau mau
menerima...
Bahkan meminta dan
memperebutkannya...
”Sesungguhnya Kami telah
mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan
untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan
dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan
amat bodoh.”( QS Al-Ahzab : 72)
’Kullukum raa’in wa kullukum
mas’uulun ’an ra’iyyatihi’
”Setiap dari kalian adalah pemimpin,
dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Kemudia apa yang dimaksud adil ?
Adil adalah menempatkan sesuatu pada
tempatnya.
Melakukan sesuatu yang seharusnya.
Melakukan sesuatu sesuai kehendak
Allah dan Rasul-Nya
Lawan dari adil adalah zhalim,
yang berarti berbuat aniaya dan
dosa.
Jadi adil tidak jauh berbeda dengan
taqwa.
”Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah:8)
Dalam Al-Quran Allah menjelaskan
bahwa berlaku adil dengan isteri-isteri adalah sangat susah :
”Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang
kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa, 4:129)
Karena untuk berlaku adil adalah
tidak mudah,
Maka hanya orang-orang tertentu saja
yang bisa melakukannya.
Yaitu hanya orang-orang yang sangat
bertaqwa saja yang bisa berlaku adil.
Sehingga apabila belum bisa adil dan
bertaqwa dengan satu isteri...
Mengapa berani menambah isteri lagi?
Bila ingin lebih mudah dalam
menjalani ujian hidup...
Dan takut berlaku tidak adil...
Bukankah lebih baik beristeri satu
saja ?
Tidak ada keadilan...
Orang yang berpoligami dengan
sembunyi-sembunyi
karena dia telah berbohong dan
berdusta,
Yang berarti dia telah berbuat
zhalim kepada dirinya,
isteri-isterinya dan anak-anaknya...
serta orang-orang lain yang telah
dibohongi.
Tidak ada keadilan...
Orang yang tidak bisa adil dan
bertaqwa dengan satu isteri...
Kemudian dia menambah isteri lagi...
Satu amanah saja tidak bisa memenuhi
hak-haknya ?
Apatah lagi dengan lebih dari satu
isteri ?
Bukankah ini adalah kezhaliman
dengan diri ...
Dan orang-orang yang menjadi
tanggungannya?
Tidak ada keadilan….
Orang yang berpoligami tanpa
keputusan bersama…
Karena keputusan bersama adalah awal
dari keadilan.
Karena Keluarga harus penuh
keharmonisan dan kebersamaan.
Dan keadilan juga berdasarkan
keharmonisan dan kebersamaan.
Tidak ada keadilan…
Bila berpoligami hanya menuruti hawa
nafsu saja..
Karena menuruti hawa nafsu selalu
bertentangan dengan keadilan.
Tidak ada keadilan…
Bila dengan poligami hilang
kebahagiaan
Karena kebahagiaan adalah cermin
Keadilan.
Poigami sunnah Rasulullah ?
Poligami memang sunnah Rasul...
Karena poligami merupakan bagian
dari pernikahan.
Dan menikah adalah sunnah Rasul.
(’Sunnah’ menurut Imam Syafi'i
adalah penerapan Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wa sallam terhadap wahyu yang
diturunkan. Pada kasus poligami Rasulullah sedang mengejawantahkan surat
An-Nisa ayat 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan
anak-anak yatim. Sehingga dari
sekian perkawinannya Rasulullah menikah denga janda mati, kecuali dengan Aisyah
binti Abu Bakar Radliyallahu ’anha.)
Jadi Hukum asal poligami adalah sama
dengan menikah yaitu mubah.
Dan bisa berubah menjadi sunnah,
wajib, makruh, bahkan haram.
Jadi bukan seperti sholat sunnah
atau puasa sunnah….
Sehingga orang termotivasi untuk
melakukan poligami...
Seperti termotivasi untuk melakukan
amalan sunnah (nawafil).
Orang yang melakukan banyak amalan
sunnah (nawafil)…
akan membuat baik agamanya,
dan Allah akan semakin mencintainya.
Akan tetapi orang yang telah
melakukan poligami
belum tentu menjadikan baik
agamanya.
Kalau dia bisa adil dan bertaqwa
baru akan membuatnya mulia.
Tetapi bila dia tidak adil maka akan
membuat dia celaka.
Ketaqwaannya bukan diukur dengan
pelaksanaan poligami tersebut,
tetapi dari keadilannya (baca
taqwanya).
”Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujurat : 13)
Lalu bagaimana Rasulullah melakukan
poligami?
Rasulullah hidup pada masa
jahiliyah,
dimana orang biasa berpoligami lebih
dari 4 isteri.
Tetapi Rasulullah memulai
hidupnya dalam berkeluarga dengan monogami,
yaitu dengan beristerikan Khadijah
binti Khuwalid.
Pernikahan ini berlangsung
selama 28 tahun.
Dua tahun sepeninggal Khadijah baru
Rasulullah berpoligami.
Itu pun dijalani hanya sekitar
delapan tahun dari sisa hidup beliau.
Sahabat Hikmah…
Bila suami-iateri telah sepakat
untuk berpoligami…
Musyawarahkan lagi dan perhatikan
hal-hal yang berat untuk berlaku ADIL di bawah ini:
- Tidak sanggup menafkahi.
- Tidak sanggup membahagiakan.
- Tidak sanggup mengelolah kecemburuan.
- Tidak sanggup mengatur waktu.
- Memberikan citra negatif pada dakwah.
- Membuat keretakan hubungan keluarga besar suami-isteri.
- Mengurangi produktifitas dakwah.
- Mengurangi perhatian terhadap anak-anak.
- Menguras tenaga, pikiran dan perasaan.
- Menambah masalah hidup yang sudah berat.
- Menambah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Bila Engkau dan isteri merasa berat
untuk hal-hal tersebut…
Maka bersenang-senanglah
dengan istri satu-satunya…..!!
Bersyukurlah dengan apa yang ada...
Nikmati dan buatlah harmonisasi dan
variasi...
Dan buatlah lebih terbuka dalam
komunikasi..
Bila Engkau menginginkan sesuatu
dengan wanita lain...
Lakukanlah dengan isterimu yang
sudah ada dan halal untukmu...
Nikmatilah dan syukurilah...
Dari Jabir, sesungguhnya Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat wanita, lalu Baginda masuk ke
tempat kediaman Zainab, untuk melepaskan keinginan Baginda kepadanya, lalu
keluar & bersabda, "Wanita kalau menghadap, ia menghadap dalam rupa
syaithan.......apabila seseorang di antara kamu melihat wanita yang menarik,
hendaklah ia mendatangi isterinya karena pada diri isterinya ada hal yang sama
dengan yang ada pada wanita itu." (Hadis Riwayat Tirmizi)
Bila Engkau tidak dapat
memiliki apa yang Engkau sukai...
Maka sukailah apa yang Engkau
miliki.
Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga dapat mengambil HIKMAH.