Mengenai Saya

Foto saya
Malang, East Java, Indonesia
Uhibbuka Fillah...

Laman

Rabu, 24 November 2010

Menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat.


Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. Dikatakan klasik,karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaanpendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahunlamanya, bahkan sampai hari ini.Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, jugabukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Jugabukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lainkurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengansemua itu.Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits,di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentangkeshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda olehmasing-masing ulama.
Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untukdipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifikmenyebutkannya dengan detail dan rinci.Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya,tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hinggaselesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan ‘illallah’ saja, tidak adadalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.
Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari


عن وائل بن حجر أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم:(ثمقبض ثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها) رواهأحمد والنسائي وأبو داود وغيرهم وهو حديث صحيح.
Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW,"Kemudian beliau mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran,kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinyaitu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)

وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال:(كان رسول الله صلى الله عليهوسلم إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمين التي تليالإبهام فدعا بها ) رواه مسلم.
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila dudukdalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jarikanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim)
Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkanjari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yangmengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad binHanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah.Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata ‘menggerakkan’.• Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi’imengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja,yaitu pada kata ‘illallah’. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetapdijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.• Sebagianlainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yangmengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkankalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah)maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyaratdari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.• Sebagianlainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah didalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-ImamAhmad bin Hanbal.• Dan sebagian lainnya mengatakan bahwatidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjangmembaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat SyeikhAl-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliaucenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukansepanjang membaca lafadz tasyahhud.Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karenatidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehinggaantara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbedapandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secaraspesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannyamasih sangat terbuka luas.Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain,selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yangingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanyasesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW. Wallahu A'lam Bi Asshowab


Ukhuwah fillah

http://www.facebook.com/notes/melati/menggerakkan-jari-telunjuk-saat-tahiyat/163813410323709