Mengenai Saya

Foto saya
Malang, East Java, Indonesia
Uhibbuka Fillah...

Laman

Rabu, 24 November 2010

Ibu ,,, Jangan Bunuh Aku . . .


Bismillaahirrahmanirrakhiim....

DIAMBIL DARI TEMANKU..
Bismillah wal hamdulillah wala haula wa la quwwata illa billah.
Tiada hari di zaman ini kecuali terdapati penyakit hati yg semakin sulit diobati. Janji laksana sebaris kata tak berarti, mengundang syahwat tuk berlaku keji, terhadap makhluk mempesona lagi suci. Sehingga enyahlah darinya mustika yg hanya berhak diawali oleh suami.



Tidak hanya sampai sini lalu berhenti. Masih ada kemungkaran yg dijalani. Sebuah proses kebatilan dari mereka yg tak punya hati, bahkan harga diri. Seusai mereguk kenikmatan dalam balutan dosa kepada Ilahi, mencoba tuk menata diri kembali, dengan cara yang sama keji yg hanya pantas dimiliki oleh makhluk hewani.
Sambil membawa perasaan deg-degan,was-was dan sembunyi-sembunyi, mengetuk pintu klinik praktek atau rumah sakit umum/Islami, lalu berucap: “dok..aku ingin aborsi”.
Badalaaa...mak gubrakk...miris teriring kalimat na`udzubillahi min dzalik dari lisanku ketika mendengar cerita dari negeri andalas, kisah seorang mahasiswi di salah satu kampus bonavit di pulau itu. Smoga pembaca tdk menuduhku sebagai pengumbar aib, melainkan ibroh (pelajaran/hikmah) lah tujuan dari tulisan ini.
Tersebutlah delima (bukan nama sebenarnya), mahasiswi dari basic keluarga pas-pasan tapi memiliki otak yg cemerlang. Dgn anugerah kepandaian yg ada itulah, sang ibu banting tulang peras keringat guna menutupi biaya kuliah. Berpikir kelak anaknya dapat membahagikannya dan pantas tuk dibanggakan.
Namun, asa tinggallah impian semu. Jauh dari org tua bukannya menjadi cambuk dalam menggembleng tanggung jawab&amanah, tapi sebaliknya, terbuang dalam kabut kemesraan bertitel pacaran.
Uang kuliah amblas untuk foya-foya bersama kekasihnya. Memakai sistem komunisme, uangku uangmu, barangku barangmu, kamarku kamarmu, kasurku kasurmu. Lebih-lebih pacarku suamiku (paling tidak calonku), maka tercabutlah rasa malu dari dirinya.
Ditambah dgn karakter cowoknya yg super gombal mukiyo, yang tak kurang akal dalam merayu/menyanjung/memberi harapan, terjadilah apa yang seharusnya terjadi dalam pasutri.
Menyesal, sedih, kecewa dan merasa khilaf pada awalnya usainya. Tetapi mengapa selanjutnya rasa itu seakan-akan remang bahkan hilang?! Bergantikan kenikmatan dan ketagihan, atau mungkin tuntutan karena jika tidak, pujaan hati kan pergi (baca:enyah) menjauhinya.
Parahnya, dan ini yang membuat penulis nyaris ‘menangis’ tak kuat menahan amarah dlm jiwa. Bagaimana tidak, ketika seorang ibu menjenguk dgn penuh kerinduan sambil mententeng oleh2 penyambung hidup anak kos-kosan, terbongkarlah “kebejatan” putri semata wayangnya. Dengan mata kepalanya sendiri sang ibu melihat anaknya “satu selimut sama cowok” yg sama sekali asing baginya.
Sumpah serapah terlantun dari lisan ibu. Penyesalan timbul mengapa aku harus mengkuliahkannya kalau faktanya seperti ini. Sampai muncul ancaman agar menyelesaikan skripsinya dan menjauhi pacarnya.


Akhirnya ibunda balik rumah, dan tidak tahu apa yang diperbuat putrinya. Yah...yg namanya anak tak kenal bakti, takut hanya pas ada ibunya. Ibu pulang...rasa takut pun hilang (mungkin ini semboyan remaja masa kini).
Singkat cerita, delima hamil. Mau pulang ke rumah, tp takut kalau ibunya murka. Maka datanglah ia ke salah satu pamannya menceritakan semua yang telah terjadi pada dirinya. Sekaligus mengungkapkan bahwa pacarnya siap utk bertanggung jawab.
Melihat guratan kesedihan&penyesalan delima, sang pamanpun tergugah hatinya menghadap ibunda. Setelah menguraikan semuanya kepada orang tua delima, ternyata ibunya memberi keputusan agar menggugurkan kandungannya.
Akhirnya..cerita tidak lagi cerita menyelesaikan kuliah, akan tetapi cerita bagaimana menutup aib!!! Berangkat dari sinilah, terdorong penulis utk menorehkan catatan yg disadur dari beberapa risalah berkenaan dgn hukum aborsi. Semoga terdapati kandungan hikmah dan tambahan ilmu bagi kita.amin
================================================
Sebelumnya perlu diketahui bahwa di dlam perut sang ibu, janin anak manusia mengalami 4 fase:
1. Fase berupa air mani (nutfah)
2. Fase berupa gumpalan darah (alaqoh)
3. Fase berupa gumpalan daging (mudhgoh)
4. Fase ditiupkannya ruh Hal ini sebagaimana firman Allah di surat Al-Haj ayat 5:
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”.
Dan sabda Nabi:


“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dlm perut ibunya selama 40 hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yg akan meniupkan ruh padanya, dan dia (malaikat) itu diperintahkan utk menulis 4 perkara: menullis rizkinya,ajalnya,amalnya,serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia”. HR. Bukhori-Muslim.
HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN
Menggugurkan kandungan ada 2 macam:
1. Menggugurkan kandungan dgn tujuan tidak membunuh janin yg berada dlm perut. Misalnya, mengeluarkan janin dgn paksa bila sudah mencapai usia kelahiran, namun tetap tidak keluar. Bisa dengan menggunakan pil pendorong atau operasi cesar.
Hal ini diperbolehkan dgn 2 syarat:
• Tidak membahayakan ibu dan anak. Berdasarkan dalil, “Tidak boleh membahayakan diri maupun orang lain”. HR.Ahmad dan Ibnu Majah.
 • Mendapat izin dari suami. Akan tetapi untuk operasi cesar ada 4 poin penting sperti yg diuraikan oleh Syaikh Ustsaimin rahimahulloh dalam “Risalah Fid Dima" hal 60-61”:
 • KONDISI IBU&ANAK MASIH HIDUP. Dalam kondisi yg terdesak, seperti kesusahan dlm melahirkan maka diperbolehkan. Jika tidak darurat, dilarang. Karena tubuh merupakan amanah dari Alloh yg tdk boleh diperlakukan semaunya.
 • KONDISI IBU&ANAK MENINGGAL DUNIA. Dalam kondisi seperti ini, dilarang melakukan operasi, karena tidak ada fungsinya.
 • KONDISI IBU MASIH HIDUP&ANAK SUDAH MENINGGAL. Dalam kondisi ini diperbolehkan operasi utk mengeluarkan bayi, kecuali bila dikhawatirkan terjadi sesuatu yg membahayakan ibunya. Karena menetapnya tubuh bayi yg sudah meninggal dlm perut ibunya akan menghalangi utk bisa hamil lagi dikemudian hari.
 • KONDISI IBU SUDAH MENINGGAL&ANAK MASIH HIDUP. Kondisi ini, jika nyawa bayi tidak mungkin bisa utk diselamatkan, maka tidak boleh operasi. Namun apabila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya,maka jika sebagian tubuh bayi sdh keluar, diperblehkan membedah tubuh ibunya utk mengeluarkan sebagian lagi yg masih tertinggal.
 2. Menggugurkan kandungan dengan tujuan membunuh janin/bayi. Adapun aborsi yg berjuan untuk membunuh janin, maka ada 2 kemungkinan.


• Apabila janin sudah berumur 120 hari (sudah ditiupkan ruh), maka hukum menggugurkannya haram. Karena itu berarti membunuh jiwa. Berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 93: “Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuk serta menyediakan adzab yg besar baginya”.
 • Apabila janin belum berumur 120 hari. Dalam kasus ini ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan tersebut. Perbedaan pendapat ini berangkat dari permasalahan kapan kandungan perempuan itu disebut janin. Dan pendapat yg rojih dan kuat adalah yg mengatakan bahwa pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru fase pertama dan masih di hari2 awal kehamilan, kecuali utk suatu kebutuhan yg mendesak semacam kalau tdk digugurkn akn mengancam nyawa si ibu, berdasarkan keterangan dokter yg valid. (bisa dilihat di kitab Ahkmun Nisa’ ole Ibnul Jauzi dan Tanbihat oleh Syaikh Fauzan) Wallohu a`lam.
 HUKUMAN PELAKU ABORSI
Dari Abu Huroiroh berkata:
“Sesungguhnya ada 2 wanita dari bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasululloh memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki2/budak perempuan”. HR.Bukhori-Muslim
 Hadits diatas bisa diambil kesimpuln bahwa menggugurkan kandungan termasuk perkara dari dosa-dosa besar, karena Rasululloh menyebutkan hukumannya di dunia.
 Apabila era sekarang sudh tidak ada perbudakan, maka diganti dengan membayar sepersepuluh diyat ibunya (yaitu 5 ekor unta/50 dinar). [Al Ijma` karya Ibnul Mundzir hal 72]. Adapun ukuran dinar adalah 4,25 gr emas murni.
 Selain membayar diyat (denda) ini, sang ibu yang aborsi juga diwajibkan membayar kaffaroh. Karena tindakan aborsi termasuk pembunuhan jiwa tanpa cara yg benar. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama’. Adapun kaffarohnya adalah memerdekan budak muslim, dan kalau tidak mampu wajib puasa 2 bulan berturut-turut, dan kalau masih juga gak mampu maka wajib memberi makan 60 orang miskin dalam sebagian pendapat dari kalangan ulama’. (Al-Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah 5/412).
 Dalilnya, firman Allah:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yg lain kecuali karena salah (tdk sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena sengaja hendaklah ia memerdekakan seorang hamba (budak) yg beriman serta membayar diyat”.


Selanjutnya Allah berfirman: “Dan barangsiapa tdk memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut”. An-Nisa 92.
 Akhirnya, mari senantiasa kita memohon kepada Allah Ta`ala untuk meneguhkan keimanan kita agar terjauh dari kemaksiatan dan godaan syetan. Amin.
================================================
Sebelum aku tutup:
 Kisah diatas adalah satu diantara ribuan kasus yg sama. Yang merebak disekitar kita, disadari ataupun tidak.
Untukmu wahai makhluk mempesona lagi cantik! Engkau ibarat timun dan laki-laki adalah durian. Baik timun yg jatuh ke durian maupun durian yg jatuh ke timun...manakah yg rugi??? Semoga aku tak lancang jika harus berkata bahwa engkau adalah “faqir miskin” utk urusan seperti ini
Untukmu wahai penggadai kesucian dgn kenikmatan sesaat! Tidak tahukah bila engkau bak sebutir telur. Yg kalo seandainya sudah retak bukan 1000 lagi harganya. Menjadi 500 itupun utk kue yg di dagangkan di pasaran, bukan dikhususkan utk menu keluarga. Karena telur yg retak tak ada manfaatnya, telur yg sudah masuk angin. Jatuhnya jauh sekali. Kadang2 utk org2 yg jual telur byk dikasihkannya kpd tetangga, bukti jika sudah tak lagi bermanfaat.
Untukmu wahai muslimah...Jagalah kehormatan sebagai tanda bahwa engkau menjaga syariat Allah!! Jagalah DIA niscaya DIA kan menjagamu!!

http://www.facebook.com/notes/melati/ibu-jangan-bunuh-aku-/148894201815630