Mengenai Saya

Foto saya
Malang, East Java, Indonesia
Uhibbuka Fillah...

Laman

Sabtu, 02 April 2011

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA


...Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

“Artinya :…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31]

Dan firmanNya.

“Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha : 82]

[Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]

PERDAGANGAN KASET-KASET VIDEO

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memperdagangkan kaset-kaset video, yang minimal menampilkan wanita tidak berjilbab dan mengandung kisah-kisah mesum dan tidak senonoh ?

Haramkah harta orang yang didapat dari perdagangan itu ? Apa yang wajib baginya ? Serta, bagaimana agar bisa terhindar dari kaset-kaset dan alat-alat seperti itu ? Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban.
Kaset-kaset ini haram dijual, dibeli, didengar dan ditonton karena ia merupakan sarana yang mendorong timbulnya fitnah dan berbuat kerusakan. Seharusnya dimusnahkan dan diingkari orang yang bergelut dengannya guna memangkas habis semua bentuk kerusakan dan menjaga kaum muslimin dari semua hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wa billahit Tawfik.


http://www.facebook.com/notes/melati/hukum-rokok-menjual-dan-memperdagangkannya/193217237383326